Tidak ada standar baku untuk biaya perceraian. Biaya pengacara/advokat pun bergantung pada kesepakatan antara klien dengan pengacara/advokat. Umumnya, pengacara/advokat menawarkan jasa hukum dengan dua skema pembayaran yaitu secara lump sum (pembayaran tunai) atau hourly-basis (dihitung per-jam). Klien tinggal menentukan skema mana yang cocok dengan kemampuan dan kebutuhannya.
Sedangkan, untuk biaya panjar perkara
pun bergantung pada pengadilan mana Anda akan mengajukan perceraian
tersebut. Contohnya, apabila Anda beragama Islam, maka permohonan cerai
talak dimohonkan kepada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi
tempat kediaman Termohon, dalam hal ini istri (pasal 66 ayat [2] UU No. 7
Tahun 1989 tentang Peradilan Agama). Misalnya tempat kediaman istri
Anda di Bogor, maka permohonan cerai talak diajukan ke Pengadilan Agama
Bogor. Berikut adalah panjar biaya perkara gugat cerai dan cerai talak
di Pengadilan Agama Bogor:
|
No.
|
Jenis Perkara
|
Biaya
|
Keterangan
|
|
1.
|
Gugat Cerai
|
Rp 341.000,00
|
Panggilan sebanyak 5 kali
|
|
2.
|
Cerai Talak
|
Rp 441.000,00
|
Panggilan sebanyak 7 kali
|
Sumber: pa-bogor.go.id
Sedangkan, apabila Anda beragama selain
Islam, gugatan cerai diajukan ke Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya
meliputi tempat kediaman Tergugat. Perlu diketahui, panjar biaya perkara
perceraian Pengadilan Negeri dapat berbeda dengan yang dikenakan di
Pengadilan Agama.
|
Jenis Biaya Retribusi
|
Biaya
|
|
Kutipan Akta Perceraian
|
Rp. 25.000
|
|
Duplikat Akta Perceraian
|
Rp. 50.000
|
|
Salinan Lengkap Akta
|
Rp. 30.000
|
Demikian sejauh yang kami ketahui. Semoga bermanfaat (sumber: hukumonline.com).

0 komentar:
Posting Komentar